TANGGUNG GUGAT PERDATA PENYEDIA PLATFORM ATAS KERUGIAN AKIBAT MALAFUNGSI SISTEM ARTIFICIAL INTELLIGENCE
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20592024Keywords:
Civil Liability, Digital Banking, Artificial Intelligence, Unlawful Act, Vicarious LiabilityAbstract
The adoption of artificial intelligence technology in digital banking credit assessment systems raises legal questions that remain inadequately resolved within Indonesian civil law, particularly regarding liability when the system fails and harms customers. This study aims to examine the juridical qualification of artificial intelligence system failures as unlawful acts under Article 1365 of the Indonesian Civil Code, and to formulate the civil liability of platform providers under Article 1367 of the Civil Code. The research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches. The findings indicate that artificial intelligence system failures satisfy all elements of an unlawful act, with fault attributed to the platform provider as the operator of the system rather than to the system itself, which holds the status of an object. Based on the doctrine of vicarious liability and the theory of strict liability, digital banking platform providers bear full responsibility for customer losses and cannot shield themselves behind exoneration clauses in the terms and conditions of service.
References
Buku
Mainata, Dedy, Imron Natsir, Wushi Adilla Arsyi, dan Hilda Monoarfa. Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan Syariah. Deli Serdang: Az-Zahra Media Society, 2025.
Shomad, Abd., dan Prawitra Thalib. Pengantar Filsafat Hukum. Surabaya: Airlangga University Press, 2020.
Jurnal
Albabana, Namira. "Pertanggungjawaban Hukum Bank atas Kelalaian Pegawainya terhadap Debitur yang Terkena BI Checking." Esensi Hukum 2, no. 1 (2020): 49–63.
Amboro, FL Yudhi Priyo, dan Khusuf Komarhana. "Prospek Kecerdasan Buatan sebagai Subjek Hukum Perdata di Indonesia." Law Review 21, no. 2 (2021): 145–172.
Ekawardani, Dibit Yuniar, dan Mochamad Cholil. "Pelindungan Hak Cipta atas Karya Ilmiah yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan." Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025): 21–30.
Fios, Frederikus. "Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer." Humaniora: Journal of Indonesia Culture and Society 3, no. 1 (2012): 299–309.
Fitrianto, Bambang. "Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Bank terhadap Kerugian Nasabah Akibat Kecerdasan Buatan (AI) dalam Pengambilan Keputusan Kredit." Milthree Law Journal 2, no. 1 (2025): 28–56.
Mihardja, Anita, Cynthia Kurniawan, dan Kevin Anthony. "Vicarious Liability: Perspektif Masa Kini." Jurnal Education and Development 8, no. 1 (2020): 73–78.
Mutiasari, Annisa Indah. "Perkembangan Industri Perbankan di Era Digital." Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan 9, no. 2 (2020): 32–41.
Nur, Yudha Hadian, dan Dwi Wahyuniarti Prabowo. "Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Rangka Perlindungan Konsumen." Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan 5, no. 2 (2011): 177–195.
Pratama, A. S., S. M. Sari, M. F. Hj, M. Badwi, dan M. I. Anshori. "Pengaruh Artificial Intelligence, Big Data dan Otomatisasi terhadap Kinerja SDM di Era Digital." Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen 2, no. 4 (2023): 108–123.
Simanjuntak, Mardohar, dan Tristam P. Moeliono. "Spesiasi Kecerdasan Buatan dan Dimensi Subjek Hukumnya." Dekonstruksi 11, no. 4 (2025): 41–47.
Sodikin. "Perkembangan Konsep Strict Liability sebagai Pertanggungjawaban Perdata dalam Sengketa Lingkungan di Era Globalisasi." Al-Qisth Law Review 5, no. 2 (2022): 261–298.
Waluyo, Bing. "Kajian terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 24, no. 1 (2022): 14–22.
Yodiansyah, Aditya, Any Farida, dan Agus Pramono. "Dilema Mens Rea pada Algoritma Self-Learning: Siapa yang Bertanggung Jawab Pidana Ketika AI Melakukan Diskriminasi Sistemik?" Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan 10, no. 2 (2026): 358–374.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.


