PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DAN ANAK TERHADAP IMPLIKASI YURIDIS PERKAWINAN SIRI: PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20728065Keywords:
Siri Marriage, Legal Protection, Women and Children, Marriage Registration, Itsbat NikahAbstract
Unregistered marriage (siri marriage) is a form of marriage that is valid under religious law but is not recorded with the authorized marriage registrar, thus receiving no legal recognition from the state. This study aims to analyze the juridical implications of siri marriages on the legal status of wives, children, and marital property, as well as to evaluate the effectiveness of Indonesia's positive law instruments in providing legal protection and rights recovery for the aggrieved parties. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. Legal materials are drawn from Law Number 1 of 1974 as amended by Law Number 16 of 2019 on Marriage and the Compilation of Islamic Law. The findings reveal that siri marriages create significant legal vacuums for wives and children, including the loss of rights to maintenance, joint marital property, and inheritance. Existing legal protection is reactive rather than preventive, relying on the itsbat nikah mechanism at the Religious Court, which is not easily accessible for underprivileged communities. The state must strengthen the marriage registration system as a comprehensive legal protection instrument.
References
Amar, R., A.P. Dharma, M.A. Urrahman, dan M.R. Kurniawan. "Kedudukan Pencatatan terhadap Keabsahan Perkawinan: Telaah Pencatatan Perkawinan." Jurnal Tana Mana 5, no. 2 (2024): 217–226.
Aziz, Muhammad, dan Athoillah Islamy. "Memahami Pencatatan Perkawinan di Indonesia dalam Paradigma Hukum Islam Kontemporer." Islamitsch Familierecht Journal 3, no. 2 (2022): 94–113.
Fadli, Fadli. "Implikasi Yuridis terhadap Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Nikah Siri di Indonesia." Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 4, no. 1 (2021): 82–91.
Febriansah, R., R. Jasson, R. Pratama, I. Noveri, dan S. Syamsiah. "Advokasi Hukum Keluarga Islam Hukum Nikah Siri Tinjauan Yuridis dan Implikasi Sosial." CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah 2, no. 7 (2025): 1010–1020.
Ghafur, Fauzan, Fazari Zul Hasmi Kanggas, dan Setiawan Bin Lahuri. "Kedudukan Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia." Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law 3, no. 2 (2020): 219–231.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hanapi, Agustin. "Perlindungan Anak dari Nikah Siri Menurut Hukum Positif Indonesia." Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora 12, no. 1 (2024): 11–22.
Hikmah, Nurul, dan Agung Ary Subagya. "Perlindungan Hukum bagi Perempuan Terkait Praktik Poligami Siri dalam Perspektif Hukum Islam." LENTERA: Journal of Gender and Children Studies 2, no. 1 (2020): 35–54.
Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Jamaluddin dan Nanda Amalia. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.
Keliat, Venia Utami, dan Annisa Mardius Chan. "Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Akibat Perkawinan Siri Pasca Bercerai." Jurnal Darma Agung 33, no. 1 (2025): 19–24.
Luthfia, Chaula. "Urgensi Pencatatan Perkawinan Perspektif Hukum Islam." Sahaja: Journal Sharia and Humanities 1, no. 2 (2022): 85–96.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2014.
Nadriana, Lenny, dan Elti Yunani. "Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Hilangnya Hak Istri dan Anak Akibat Pernikahan Siri." Audi Et Ap: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 1 (2023): 27–35.
Pamungkas, Satriya, dan Ana Billah. "Studi Normatif atas Ketentuan Pencatatan Nikah dan Implikasinya terhadap Legalitas Keluarga Siri." USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2024): 321–331.
Puniman, Ach. "Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974." Jurnal Yustitia 19, no. 1 (2018): 85–94.
Rusydi, Ibnu. "Tinjauan Yuridis terhadap Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Siri." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. 1 (2019): 1–10.
Sanjaya, Umar Haris, dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2017.
Susanti, Dyah Ochtorina. "Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities)." Rechtidee 11, no. 2 (2016): 166–181.


