PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS KEPASTIAN KERJA TERHADAP REGULASI JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCAUNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20728160Keywords:
PKWT, job security, Job Creation Law, legal protection, contract workersAbstract
This research examines the juridical implications of extending the maximum duration of Fixed-Term Employment Agreements (PKWT) to five years under Article 6 of Government Regulation Number 35 of 2021 as a derivative of the Job Creation Law, with respect to workers' right to job security in Indonesia. Two research problems are addressed: first, what are the juridical implications of the change in PKWT duration from the perspective of job security principles; and second, what legal protections remain available for contract workers after the enactment of the Job Creation Law. This research employs normative juridical methods with statutory and conceptual approaches and analyzes legal materials descriptively and qualitatively. The findings reveal that the elimination of renewal frequency limitations and the extension of the contract tolerance period to five years systematically degrades workers' right to job security. The new regulation creates legal loopholes for employers to misuse the right to fill permanent positions with repeatedly extended contract workers without any obligation to regularize their employment status, resulting in the juridical protection of the state toward contract workers declining to its most minimal point.
References
Afrianti, Wulan. "Pengaturan Batas Waktu Masa Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasca Undang-Undang No 11 Tahun 2020." Maleo Law Journal 5, no. 2 (2021): 57–67.
Agustianto. "Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Pagaruyuang Law Journal 6, no. 1 (2022): 1–14.
Anggraeny, Isdian, dan Nur Putri Hidayah. "Keabsahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dengan Konsep Remote Working Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum dan Kenotariatan 5, no. 1 (2021): 52–73.
Effendy, M. A., H. Budiaman, M. P. Perdana, dan W. S. Prasetiya. "Implementasi Dan Permasalahan Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasca Berlakunya Undang-Undang Ciptakerja." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 11, no. 1 (2023): 135–148.
Febrianti, Lidia, Thamrin Sambah, dan Puti Mayang Seruni. "Komparasi Alih Daya Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023." Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1193–1209.
Hafizh, D. F., G. Maghribi, R. Mulyani, S. R. Afradyta, dan S. Fernanda. "Analisis Praktik Outsourcing Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Lemhannas RI 10, no. 3 (2022): 212–223.
Halim, Bobby Christian, Jaminuddin Marbun, dan Syawal Amry Siregar. "Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Jurnal Prointegrita 6, no. 1 (2022): 111–123.
Iskandar, Deni, Nurul Amalia, dan Muhammad Misbakul Munir. "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja Dan Hukum Islam." Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no. 1 (2024): 249–261.
Izzati, Nabiyla Risfa. "Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31, no. 2 (2024): 384–407.
Lestari, Diah Puji. "Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (2022): 339–349.
Maldini, Sandy, Aerlangga Bagus Setiawan, dan Imam Budi Santoso. "Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu." Veritas 7, no. 2 (2021): 59–69.
Maziza, Charicia Nanda, dan Sinarianda Kurnia Hartantien. "Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terikat Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum dan Keadilan (2022): 35–44.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Nopliardy, Rakhmat, dan Ibelashri Justiceka. "Kajian Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Terapung: Ilmu-Ilmu Sosial 4, no. 2 (2022): 10–21.
Permana, Deni Yusup. "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di Indonesia dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 5 (2022): 469–425.
Purnama, Nandang. "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dan Pengusaha Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pasal 59 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Pakuan Justice Journal of Law 2, no. 1 (2021): 74–86.
Serrao, Ambrosia Christava Niwanoti, dan Any Suryani Hamzah. "Kepastian Hukum Pekerja PKWT Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang." Private Law 5, no. 3 (2025): 651–662.
Tan, Jenita, dan Gunardi Lie. "Tinjauan Hukum Pemenuhan Uang Kompensasi Dan Ganti Rugi Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 3, no. 4 (2026): 404–412.
Zubi, Muhammad, Marzuki, dan Ibnu Affan. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)." Jurnal Ilmiah Metadata 3, no. 3 (2021): 1171–1195.


