SANKSI PIDANA SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING

Authors

  • Deni Juliyanto Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Author
  • Zainab Ompu Jainah Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.21016384

Keywords:

Criminal Sanctions, Illegal Fishing, Law Enforcement

Abstract

The very concerning level of deviation in fishing efforts is often found by both individuals and corporations that are carried out illegally or against the law. This study aims to determine the criminal sanctions and law enforcement against the crime of illegal or against the law fishing. Through secondary data analysis and interviews with law enforcement officers, this study found that the criminal sanctions for the crime of illegal fishing based on the Fisheries Law can be subject to a prison sentence of 10 years and a fine of IDR. 2,000,000,000 (Two Billion Rupiah). A qualitative approach is used to identify the stages of criminal law enforcement that influence the success of the law enforcement process against the crime of illegal or against the law fishing.

References

HT Nugraha. “Materi Permukiman dan Prasarana Wilayah Pengelolaan Laut dan Pesisir”.

Kania Jennifer Wiryadi dan Bayu Novendra. 2020. Sistem Pendanaan Pemulihan Lingkungan Hidup: Teori, Peraturan dan Praktik. Padjadjaran Law Review. Vol. 8. No. 2.

M.Y. Fauzi, Zainab Ompu Jainah. 2022. Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan. Jurnal Suara Keadilan. Vol. 23. No. 1.

Melalui https://www.google.co.id.

Suhana. IUU Fishing dan kerentanan sosial nelayan. Melalui https://www.suarakarya.com .

Sulistyo Budi. 2019. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 DalamPengembangan Usaha Perikanan Berkelanjutan. Supremasi Hukum Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 26. No. 2.

Supriadi dan Alimudin. 2010. Hukum Perikanan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;

Yuswar Zainul Basri. 2007. Sepuluh sektor tersebut adalah perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi, pertambangan dan energi, pariwisata bahari, transportasi laut, industri dan jasa maritim, pembangunan pulau-pulau kecil dan sumberdaya nonkonvensional (non-conventional resources). Bunga Rampai Pembangunan Ekonomi Pesisir. Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta. Cet.2

Zainab Ompu Jainah. 2011. Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Keadilan Progresif. Vol. 2. No. 2.

Zainab Ompu Jainah. 2012. Penegakan Hukum Dalam Masyarkat. Jurnal Rural and Development. Vol.3. No. 2.

Downloads

Published

2026-06-28