PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA (DEPOSAN) DALAM BENTUK DEPOSITO DI BANK
Keywords:
Legal Protection, Depositors, Deposit, BankAbstract
The purpose of legal protection for bank depositors is to shield them against a range of potential dangers associated with money storage activities. Both the Banking Law and the Consumer Protection Law regulate this kind of protection. This study reviews and assesses relevant legislation and regulations using a normative method. The study's findings demonstrate that banks must compensate clients for any losses incurred by their deposits. Due to the security guarantee of the money customers deposit, this legal protection is anticipated to boost customer confidence in banks and lower the likelihood of future losses and issues.
References
A. Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Liuidasi dan Kepailitan, Cet. 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. 8, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Cet. 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012). Lukman Santoso AZ, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Cet. 2, (Yogyakarta: Pustaka
Yustisia, 2011).
Marulak Pardede, Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah, Cet. 1, (Jakarta: Sinar Harapan, 1998). Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Cet. 1, (Surabaya: Bina Ilmu,
1987).
Theresia Anita Christiani, Dinamika Asas Keseimbangan Kepentingan dalam Perkembangan (Pengaturan Perlindungan Nasabah di Indonesia), (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2012).
Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan, Cet.4, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2003).
B. Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
C. Jurnal Ilmiah:
Cindy Mariana Tarore, “Perlindungan Hukum Terhadap Deposan Dalam Perjanjian Transaksi Deposito Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lex Privatum, Vol. IV, No. 1, Januari 2016.
Dwi Magfirah Indriani, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Penyalahgunaan Deposito Berjangka (Studi Kasus Commonwealth Bank Cabang Palembang Putusan Nomor 59Pdt.G/2013/PN.PLG), Diponegoro Law Jurnal, Vol. 5, No. 4, 2016.
Fatimah Chalim, “Hubungan Hukum Antara Bank dan Nasabah Penyimpan Dana Menurut Undang-Undang Perbankan, Lex Et Societatis, Vol. V, No. 9, November 2017.
Ferdy Firmansyah, dkk, “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Deposito Sebagai Surat Berharga”, Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, Juni 2023.
Rosalia Alima Utami Rohaedi, “Tanggung Jawab Bank Terhadap Simpanan Deposito Berjangka yang Tidak Tercatat Dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, Juli 2021.
D. Website
DJKN, “Tinjauan Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum” dalam
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/14384/Tinjauan-terhadap- Gugatan-Perbuatan-Melawan-Hukum.html, dikunjungi 09 Juni 2024.







