AMBIGUITAS HUKUM : PERATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI NO. 30 TAHUN 2021

Authors

  • Sandiwan Putra Bintang Anugrah Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Author
  • Andyra Fathur Rizky Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Author
  • Ahcmad Maulana Rafit Arik Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Author

Keywords:

Ministry Of Education, And Culture Regulation Number 30 Of 2021, Sexual Violence In Higher Education, Campus Autonomy, Victim Protection

Abstract

In the Unitary State of the Republic of Indonesia, society is predominantly composed of women. However, women of various ages, social statuses, and religions, who should be protected, often face sexual violence in their residential environments, workplaces, and educational settings. Higher education institutions, which are considered to provide costly education, also do not guarantee that their students are free from cases of sexual harassment. This phenomenon is a global issue occurring in many countries. In response to the increasing cases of sexual violence, the Ministry of Education and Culture issued Regulation of the Ministry of Education and Culture Number 30 of 2021 to protect students from threats of violence and sexual harassment. These cases cause mental and psychological disturbances, and it is only appropriate that the victims receive proper handling and not be further victimized by authorities on campus. This plan involves various parties, including students, lecturers, and educational staff. Universities have formed Task Forces for the Prevention and Handling of Sexual Violence to address these cases and conduct socialization and counseling through social media. It is hoped that with these steps, the academic community will have a better understanding of the prevention and handling of sexual violence.

References

Anggraini, F. “Kajian Sosiologis Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus.” Jurnal Sosiologi Dan Antropologi, 2023.

Fakultas Hukum UMSU. “Kontroversi ‘Tanpa Persetujuan Korban’ Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 30 Tahun 2021,” November 12, 2021.

https://fahum.umsu.ac.id/kontroversi-tanpa-persetujuan-korban-dalam- Peraturan Kementerian Pendidikan KebudayaanRiset dan Teknologi- no-30-tahun-2021/

Febrianti, Erinca, Bambang Widiyahseno, Robby Darwis Nasution, and Yusuf Adam Hilman. “ANALISIS KEBIJAKAN Peraturan Kementerian

Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi NOMOR 30 TAHUN 2021 DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO.” Jurnal

Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa 7, no. 1 (July 1, 2022): 52–62. https://doi.org/10.33701/jipsk.v7i1.2529

Hairi, P. J., dan Latifah, M. 2022. Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal DPR RI.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. 2021. Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Jakarta

Komnas Perempuan. “PELUNCURAN CATAHU KOMNAS PEREMPUAN 2022 : Peningkatan Jumlah Kasus KBG di Tahun 2021 Menjadi Alarm Untuk RUU TPKS Segera Disahkan.” Catatan Tahunan Komisi Nasional Perempuan. Accessed July 15, 2024. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/peluncuran- catahu-komnas-perempuan-2022

Kurniawan, D. “Persepsi Mahasiswa Terhadap Implementasi Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021.” Jurnal Psikologi Pendidikan, 2022.

Mahkamah Agung. 2021. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta Nugroho, A. “Dinamika Pelaporan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi:

Studi Kasus Di Universitas X.” Jurnal Pendidikan Dan Sosial, 2021.

Pabelan. “Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021, Membantu Atau Malah Menyesatkan?” LPM Pabelan, September 19, 2022. https://pabelan-online.com/2022/09/19/Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan-no-30-tahun-2021-membantu-atau-malah- menyesatkan/

Permatasari, Erizka. “Ini Bentuk Perlindungan Bagi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual Di Kampus.” PT Justika Siar Publika. Accessed July 15, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bentuk-pelindungan- bagi-mahasiswa-korban-kekerasan-seksual-di-kampus-lt617fe3c77d71c/

Pratiwi, S. “Efektivitas Kebijakan Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 Dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus.” Jurnal Kebijakan Publik, 2022.

Psikologi Universitas Gadjah Mada. “Kekerasan Seksual di Kampus.” LM Psikologi. Accessed July 15, 2024.

https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2022/05/kekerasan-seksual-di-kampus Quora. “Bagaimana Tanggapanmu Mengenai Peraturan Kementerian

Pendidikan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 Yang Menuai pro Kontra?” https://id.quora.com/Bagaimana-tanggapanmu-mengenai- Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan-Nomor-30-tahun-2021- yang-menuai-pro-kontra/answer/Ray-Harris? h=1 8&oid=321172371&share=b1f41fb4&srid=h86Auf&target_type=answer

Rahmawati, I. “Kebijakan Penanganan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi: Implementasi Dan Tantangan.” Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 2022.

Ramadiani, Intan Annisa, dkk. 2022. “Pelibatan Mahasiswa Dalam Advokasi Kebijakan Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pendidikan Tinggi Di Indonesia.” Jurnal Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Setiawan, R. “Analisis Hukum Terhadap Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021.” Jurnal Hukum Dan HAM, 2023.

Suryani, L. “Peran Perguruan Tinggi Dalam Mencegah Kekerasan Seksual Di Kampus.”Jurnal Sosial Dan Politik, 2021.

Downloads

Published

2025-12-11