TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DI LAKUKAN OLEH KAKEK TIRI(Studi Putusan Nomor 54/Pid. Sus/2024/PN Liwa)

Authors

  • Dzikril Hakim Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Author
  • Endang Prastyawati Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Author
  • Risti Dwi Ramasari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Author

Abstract

Kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, merupakan permasalahan serius yang mendalam di masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,negara berkewajiban melindungi seluruh warganya dari kekerasan dan kejahatan yang membahayakan, seperti kekerasan seksual. Termasuk di dalamnya yang melibatkan anggota keluarga,seperti ayah kandung atau tiri dan kakek kandung atau tiri. diperlukan upaya lebih lanjut dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat sistem perlindungan hukum pemidanaan yang tegas pada pelaku kekerasan seksual pada anak., dan memberikan dukungan psikologis yang memadai bagi korban kekerasan seksual. Permasalahan penelitian Apa yang menjadi faktor Penyebab Tindak pidana Kekerasan seksual pada Anak Yang Di Lakukan Oleh Kakek Tiri Berlandaskan Putusan Nomor 54/Pid. Sus/2024/PN Liwa Dan Bagaimana Pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan putusan pada Pelaku Tidak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Dilakukan Kakek Tiri dalam Putusan Nomor 54/Pid. Sus/2024/PN Liwa. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara berdasarkan asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana dan mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak oleh kakek tiri, berdasarkan Putusan Nomor 54/Pid.Sus/PN Liwa, melibatkan faktor internal mencakup dorongan seksual yang tidak terkendali dan rendahnya moralitas pelaku. Sementara faktor eksternal termasuk kurangnya pengawasan orang tua, terutama ibu korban dan lingkungan yang memberi peluang bagi pelaku. Peran keluarga, khususnya orang tua, sangat penting dalam melindungi anak dari kekerasan seksual dengan memberikan pengawasan yang memadai, menciptakan hubungan yang terbuka, dan memberikan edukasi perlindungan anak. Hal ini menunjukan perlunya Penegakan hukum yang tegas untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual pada anak. Dan Dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Liwa, Hakim empertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh kakek tiri. Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk kekerasan fisik dan ancaman, serta hubungan keluarga antara pelaku dan korban.Pertimbangan memberatkan termasuk trauma yang ditimbulkan pada korban, pelanggaran norma agama dan susila, serta perbuatan yang dilakukan berulang kali. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta, dan langkah- langkah perlindungan bagi korban. Saran bagi Orang tua perlu berhati-hati meninggalkan anak tanpa pengawasan, terutama jika ada orang dewasa lain yang memiliki akses langsung kepada anak. Edukasi kepada anak tentang hak mereka atas tubuh sendiri, termasuk mengenali dan melaporkan situasi yang tidak nyaman. Pentingya bagi sistem peradilan untuk terus memperhatikan perlindungan korban kekerasan seksual, terutama anak, melibatkan berbagai lembaga dapat mendukung pemulihan fisik dan psikologis korban.

Downloads

Published

2026-02-19 — Updated on 2026-02-09